Lombok Tengah NTB - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika di dua lokasi yang berbeda pada Jumat 05/05/2023.
Lokasi pertama di Dusun Bungul Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dengan Identitas terduga inisial J, laki laki, 35 tahun alamat Dusun Bungul Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara pada lokasi kedua berada di Kampung Merde Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil diamankan dua terduga diantaranya inisial B laki-laki, 41 tahun dan inisial SH, laki-laki, 19 tahun sama sama beralamat di Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Lombok Tengah.
Keterangan diatas disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum pada Sabtu 06/05/2023.
Baca juga:
Polres Loteng Siagakan Personelnya Jaga SPBU
|
Ia mengatakan kronologis penangkapan terhadap ke tiga terduga berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat dimana di dua lokasi diatas kerap digunakan sebagai lokasi transaksi atau konsumsi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh tim opsenal Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi diamankan barang bukti sabu seberat 6, 25 gram, kemudian beberapa alat Komunikasi (Hp), alat Konsumsi dan peralatan penjualan Sabu serta sejumlah uang tunai.
"Saat ini sejumlah barang bukti dan para terduga berada di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "tegas Kasat.
"Kepada para terduga dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, "tutupnya menambahkan. (Adb)