Polres Lombok Tengah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyelewengan Beras Bansos Pemerintah di Dua Desa

    Polres Lombok Tengah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyelewengan Beras Bansos Pemerintah di Dua Desa

    Lombok Tengah NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.

    "Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali, " ujar Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).

    Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

    Iwan menyampaikan untuk di Desa Panda Indah Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. 

    "Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuna pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima, " terangnya. 

    Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.

    "Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong, " jelasnya.

    Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut. 

    "Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya, " tegasnya. 

    Iwan juga meminta agar masyarakat juga  ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham dan informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

    “Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa - desa lain, ”tutupnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Tengah Kembalikan Motor Curian...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Gerebek Judi Sambung Ayam di Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kakorlantas Bicara Tiga Kluster Fokus Perjalanan Nataru 2024: Jalur Tol, Penyeberangan, Hingga Arteri dan Wisata
    Pemuda di Lombok Tengah Tertangkap Bawa Sabu 4,39 Gram, Polisi Bongkar Modus Operasi
    Sidang Pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2024, Menuju Transformasi Pendidikan Polri Yang Berdaya Saing Global
    Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

    Ikuti Kami