Kurang 24 Jam Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah

    Kurang 24 Jam Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah

    Lombok Tengah NTB - Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di Media Sosial, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K Pada Sabtu 29/10/2022.

    Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun.

    Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

    Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

    "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor" Kata Redho.

    Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

    Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

    "Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap" jelas IPTU Redho.

    Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    "Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu”

    Ungkap Kasat Reskrim

    Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyakbanyak Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tilang Manual Ditiadakan, Satlantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Loteng Apel Gelar Pasukan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kakorlantas Bicara Tiga Kluster Fokus Perjalanan Nataru 2024: Jalur Tol, Penyeberangan, Hingga Arteri dan Wisata
    Pemuda di Lombok Tengah Tertangkap Bawa Sabu 4,39 Gram, Polisi Bongkar Modus Operasi
    Sidang Pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2024, Menuju Transformasi Pendidikan Polri Yang Berdaya Saing Global
    Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

    Ikuti Kami